Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi, Pengelolaan Masuk Masa Transisi

Kediri – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Bandara Dhoho Kediri tetap beroperasi meski kerja sama operasional (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama berakhir.

Dikutip dari detik.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan berakhirnya KSO tersebut tidak berarti operasional Bandara Dhoho Kediri dihentikan. Saat ini, pengelolaan bandara memasuki masa transisi.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

KSO kedua perusahaan tersebut resmi berakhir berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Perjanjian itu mengatur penyelesaian hak dan kewajiban kedua pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

Kemenhub memastikan Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaan bandara ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

Dalam masa transisi, Ditjen Perhubungan Udara berperan sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Proses peralihan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi penerbangan.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” jelasnya.

Tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.

PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, perusahaan mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Dokumen pendukung seperti Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan juga telah disampaikan.

Lukman menegaskan perubahan mekanisme pengelolaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penutupan Bandara Dhoho Kediri.

“Pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegasnya.

Kemenhub memastikan proses transisi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi agar kesinambungan pelayanan penerbangan bagi masyarakat tetap terjaga.

Related posts

Leave a Comment